Hubungi Agung : 0899 0875764. Setiap Pelaku Usaha Perdagangan di Indonesia Wajib Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan.
Persyaratan :
1. Akte Pendirian Perusahaan dengan Pengesahannya
2. Akte Perubahan Perusahaan dengan Pengesahannya
3. KTP Direktur Perusahaan
4. NPWP Direktur Perusahaan
5. NPWP Perusahaan
6. Surat Keterangan Domisili Usaha
7. Bukti Kepemilikan / Sewa Tempat Usaha
Tags: &, (SIUP, Ciputat, Izin, Jasa, Pengurusan, Perdagangan, Surat, TDP), Usaha, More…di
-
▶ Reply to This